Monday, August 17, 2009

Daya Pulih Pasar Saham Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi


Judul Lengkap:

Pengaruh Ungkapan Kenegarawanan Kedua Capres & Cawapres MP dan JKWin Menerima Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Daya Pulih Pasar Saham

Oleh: Dr. Ir. Abdul Madjid Rohim, MS.**



ABSTRAK



Penelitian ini bertujuan mengetahui daya pulih pasar saham pada hari kedua keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pasca Ungkapan Kenegarawanan Kedua Capres & Cawapres MP dan JKWin menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. dan mengetahui beberapa indikator lainnya sebagai penciri respons positif pasar saham. Penelitian menggunakan metode deskriptive dan metode komparative dengan teknik sampling melalui media online (internet) terhadap 38 perusahaan yang sahamnya aktif diperdagangkan. Data yang dianalisis bersumber data harga saham yang ditayangkan secara online pada web idx.co.id dan etrading.co.id serta data dari media TV yaitu MetroTV (Bisnis Hari Ini) dan TV One (Kabar Pasar). Peubah utama yang diamati adalah: (1) harga saham pada penutupan hari Selasa 11 Agustus 2009, yaitu sehari sebelum Keputusan Mahkamah Konstitusi, dan (2) harga saham pada penutupan hari Rabu 12 Agustus 2009, yaitu pada hari Keputusan Mahkamah Konstitusi, serta (3) harga saham pada penutupan hari Kamis 13 Agustus 2009, yaitu hari kedua keputusan MK dan pasca ungkapan kenegarawanan kedua Capres & Cawapres MP dan JKWin menerima hasil keputusan MK. Selanjutnya data dianalisis untuk mengetahui: (1) jumlah saham yang diperdagangkan yang mengalami perubahan kenaikan dan penurunan harga saham sehari sebelum Keputusan Mahkamah Konstitusi, (2) jumlah saham yang diperdagangkan yang mengalami perubahan kenaikan dan penurunan harga saham pada hari Keputusan Mahkamah Konstitusi, (3) jumlah saham yang diperdagangkan yang mengalami perubahan kenaikan dan penurunan harga saham dua hari setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi dan pasca ungkapan kenegarawanan kedua Capres & Cawapres MP dan JKWin menerima hasil keputusan MK, dan (4) besarnya prosentase harga saham yang mengalami kenaikan dan penurunan pada hari Keputusan Mahkamah Konstitusi, (5) besarnya prosentase harga saham yang mengalami kenaikan dan penurunan pada dua hari setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi dan pasca ungkapan kenegarawanan kedua Capres & Cawapres MP dan JKWin menerima hasil keputusan MK, (6) besarnya perubahan prosentase kenaikan dan penurunan harga saham antara pada hari keputusan MK dengan pada dua hari setelah keputusan MK atau pasca ungkapan kenegarawanan kedua Capres & Cawapres MP dan JKWin menerima hasil keputusan MK. Berdasarkan penelitian harga saham saat penutupan pasar saham pada hari Keputusan Mahkamah Konstitusi diketahui bahwa jumlah saham yang harganya mengalami kenaikan sebanyak 4 jenis saham (10,53%) dan yang harganya mengalami penurunan sebanyak 34 jenis saham (89,47%). Sedangkan harga saham yang mengalami kenaikan dan penurunan pada dua hari setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi atau pasca ungkapan kenegarawanan kedua Capres & Cawapres MP dan JKWin menerima hasil keputusan MK, adalah sebanyak 30 jenis saham yang harga sahamnya mengalami kenaikan (78,95%), tidak ada saham yang diteliti yang harga sahamnya mengalami penurunan (0,00%), dan sebanyak 8 jenis saham yang harga sahamnya tidak mengalami perubahan (21,05%). Dengan demikian, besarnya prosentase perubahan kenaikan dan penurunan harga saham antara hari keputusan MK dengan dua hari setelah keputusan MK atau pasca ungkapan kenegarawanan kedua Capres & Cawapres MP dan JKWin menerima hasil keputusan MK.adalah sebesar 68,42% saham mengalami perubahan kenaikan harga saham, yaitu dari 10,53% berubah menjadi 78,95%, dan sebesar 89,47% saham mengalami perubahan penurunan harga saham, yaitu dari 89,47% menjadi 0,00%, serta sebesar 21,05% saham yang tidak mengalami perubahan harga saham, yaitu dari 0,00% berubah menjadi 21,05%. Besarnya prosentase perubahan kenaikan harga saham tersebut mengindikasikan kondisi pasar yang kembali pulih mendekati kondisi sebelumnya yaitu mengikuti trend global yang mulai membaik. Daya pulih pasar saham inipun diperjelas dengan perubahan nilai 16 indeks yang berubah dari 16 nilai indeks yang menurun berubah menjadi 16 indeks yang kembali mengalami kenaikan, sehingga memperkuat kenaikan dari nilai IHSG. Respons positif yang kuat ini menandakan terjadi daya pulih pasar saham pada hari kedua setelah keputusan Mahkamah Konstitusi.



----------------------------------------------------------------------------------------

Keterangan:

* : Judul penelitian mandiri

** : Pengamat Harga Saham.

Catatan:

38 saham perusahaan yang dijadikan sample dalam penelitian ini serupa dengan penelitian sebelumnya, yaitu meliputi saham perusahan dengan kode sebagai berikut: AALI, ASII, BBCA, BBNI, BBRI, BMRI, BBKP, BDMN, PTBA, ANTM, BUMI, SMGR, TINS, ITMG, TLKM, BTEL, FREN, EXCL, MNCN, UNSP, BRPT, KLBF, JSMR, WIKA, UNVR, GGRM, INTP, BLTA, META, RAJA, INDF, INCO, TRUB, PYFA, SMCB, ISAT, PGAS, dan MEDC.

Data harga saham pada tanggal 3 dan 4 Agustus dapat dilihat pada web: idx.co.id dan etrading.co.id.


-
-
-

No comments:

Post a Comment