Monday, July 27, 2009

Pengaruh Pengumuman Hasil Pilpres oleh KPU terhadap Perubahan Harga Saham





Sub Judul:

Respons Pasar Saham terhadap Pengumuman KPU tentang Hasil Pilpres 25 Juli 2009*


Oleh:
Dr. Ir. Abdul Madjid Rohim, MS.**



Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengumuman hasil pilpres oleh KPU terhadap perubahan harga saham dan respons pasar saham pasca pengumuman KPU 25 Juli 2009. Penelitian menggunakan metode deskriptive analitik dengan teknik sampling secara online terhadap 38 perusahaan yang sahamnya aktif diperdagangkan. Data yang dianalisis bersumber data harga saham yang ditayangkan secara online (cyber) pada web http://www.idx.co.id dan http://www.etrading.co.id serta data dari media TV yaitu MetroTV (Bisnis Hari Ini) dan TV One (Kabar Pasar). Peubah utama yang diamati adalah: (1) harga saham sebelum pengumuman KPU (23 dan 24 Juli 2009), (2) harga saham setelah pengumuman KPU (27 Juli 2009), (3) perubahan harga saham sebelum pengumuman KPU (23 ke 24 Juli), (4) perubahan harga saham pasca pengumuman KPU (24 ke 27 Juli). Selanjutnya data dianalisis untuk mengetahui: (1) prosentase harga saham yang mengalami penurunan dan kenaikan sebelum pengumuman KPU, (2) prosentase harga saham yang mengalami penurunan dan kenaikan pasca pengumuman KPU, (3) perubahan prosentase penurunan dan kenaikan harga saham antara sebelum dengan pasca pengumuman KPU. Selanjutnya juga dianalisis prosentase respons positif pasar saham pasca pengumuman KPU. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pengumuman hasil Pilpres oleh KPU tidak diikuti respons positif pasar saham. Peristiwa bersejarah di negeri yang berlangsung 5 tahun sekali ini berupa pengumuman hasil pilpres oleh KPU tidak mampu meningkatkan kenaikan harga saham, melainkan diikuti dengan penurunan kenaikan harga saham sebesar 2,63%, yaitu dari prosentase kenaikan harga saham sebelum pengumuman KPU 47,37% (24 Juli 2009) menjadi 44,74% pasca pengumuman KPU (27 Juli 2009). Respons positif pasar saham tergolong rendah yaitu 44,74% (<50%) class="MsoNormal">

I. Pendahuluan

Perubahan harga saham perusahaan yang diperdagangkan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: tingkat keuntungan yang telah dicapai perusahaan, prospek baik masa depan perusahaan, pesaing perusahaan, arus modal luar dan dalam negeri, kondisi ekonomi nasional dan internasional, kondisi politik, kepastian hukum, dan kondisi keamanan dalam berusaha.

Peristiwa pengumuman hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan suatu perisitiwa politik yang sangat penting bagi proses demokrasi di Indonesia. Peristiwa ini sangat menentukan masa depan 5 tahun mendatang bagi bangsa Indonesia dan termasuk juga masa depan kemajuan bidang ekonomi negara tersebut pada umumnya dan pasar finansial termasuk juga pasar saham khususnya.

Pengumuman hasil pilpres yang sesuai dengan harapan pasar akan diikuti dengan makin membaiknya kondisi pasar dan adanya respons positif pasar terhadap pengumuman tersebut. Pengumuman hasil pilpres yang tidak sesuai dengan harapan pasar akan diikuti dengan makin memburuknya kondisi pasar dan adanya respons negatif pasar terhadap pengumuman tersebut.

Penelitian ini ingin mengetahui seberapa besar reaksi pasar saham pasca pengumuman pilpres oleh KPU dan juga ingin mengetahui berapa besar respons positif pasar terhadap pengumuman tersebut.

Penelitian ini dilaksanakan secara online pada web http://www.idx.co.id dan http://www.etrading.co.id

Tujuan Penelitian:

1. untuk mengetahui pengaruh pengumuman hasil pilpres oleh KPU terhadap perubahan harga saham yang aktif diperdagangkan.

2. untuk mengetahui prosentase respons positif pasar saham pasca pengumuman pilpres oleh KPU.

II. Bahan dan Metode Penelitian

2.1 Tempat dan Waktu Penelitian

Penelitian dilaksanakan secara online (cyber) via internet pada web http://www.idx.co.id dan web http://www.etrading.co.id pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2009 dan hari Jumat tanggal 24 Juli 2009 serta hari Senin 27 Juli 2009.

2.2 Bahan dan Alat Penelitian

Bahan yang digunakan terdiri dari 38 data harga saham perusahaan yang go publik dan aktif diperdagangkan meliputi harga saham dari perusahaan dengan kode berikut: AALI, ASII, BBCA, BBNI, BBRI, BMRI, BBKP, BDMN, PTBA, ANTM, BUMI, SMGR, TINS, ITMG, TLKM, BTEL, FREN, EXCL, MNCN, UNSP, BRPT, KLBF, JSMR, WIKA, UNVR, GGRM, INTP, BLTA, META, RAJA, INDF, INCO, TRUB, PYPA, SMCB, ISAT, PGAS, dan MEDC.

Peralatan yang digunakan dalam penelitian meliputi: komputer (laptop), jaringan internet, dan media TV yaitu Metro TV (Bisnis Hari Ini) dan TV One (Kabar Pasar), serta software pergerakan harga saham yang tertayang pada web dengan alamat URL sebagai berikut: http://www.idx.co.id dan http://www.etrating.co.id.

2.3 Metode Penelitian

Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptive dan Komparative secara sampling. Jumlah sampel yang diamati sebanyak 38 perusahaan yang sudah go publik. Ketigapuluh delapan perusahaan ini termasuk kategori aktif diperdagangkan sahamnya berdasarkan website http://www.idx.co.id dan http://www.etrading.co.id serta yang disiarkan media televisi di Metrotv (Bisnis Hari Ini) dan TVOne (Kabar Pasar).

2.4 Peubah Yang Diamati

Beberapa peubah yang diamati selama penelitian ini meliputi: (1) harga saham dari 38 perusahaan tersebut pada hari Kamis 23 Juli 2009 dan Jumat 24 Juli 2009, sebagai data sebelum pengumuman hasil pilpres oleh KPU, (2) harga saham dari 38 perusahaan tersebut pada hari Senin 27 Juli 2009 yaitu hari pertama pembukaan pasar saham pasca pengumuman hasil pilpres oleh KPU.

2.5 Analisis Data

Analisis data yang dilaksanakan terdiri dari: (1) analisis perubahan harga saham dari hari Kamis 23 Juli 2009 ke hari Jumat 24 juli 2009, sebagai hasil analisis data sebelum pengumuman hasil pilpres oleh KPU, (2) perhitungan prosentase jumlah saham yang mengalami kenaikan dan penurunan pada saat sehari sebelum pengumuman KPU, (3) analisis perubahan harga saham dari hari Kamis 24 Juli 2009 ke hari Senin 27 Juli 2009, sebagai hasil analisis data pasca pengumuman KPU, (4) perhitungan prosentase jumlah saham yang mengalami kenaikan dan penurunan pasca pengumuman KPU, dan (4) perhitungan prosentase respons pasar saham pasca pengumuman KPU.

Respons pasar saham didekati dari nilai perubahan sebelum dan sesudah pengumuman KPU. Respons ini terbagi kedalam tiga kategori respon, yaitu: (1) respons positif, (2) respons negatif, dan (3) tanpa respons atau respons nol.

1. Respons positif

Respons positif merupakan suatu respons pasar saham yang mengindikasikan suatu perubahan yang lebih baik. Respons positif ini mencakup perubahan-perubahan harga saham sebelum dan sesudah pengumuman KPU sebagai berikut:

(1.1) perubahan harga saham pada saat sebelum pengumuman KPU terjadi kenaikan harga saham dan selanjutnya setelah pengumuman KPU juga terjadi kenaikan harga saham.

(1.2) perubahan harga saham pada saat sebelum pengumuman KPU terjadi penurunan harga saham tetapi setelah pengumuman KPU terjadi kenaikan harga saham.

(1.3) perubahan harga saham pada saat sebelum pengumuman KPU tidak terjadi perbuahan harga saham (harga sahamnya tetap) tetapi setelah pengumuman KPU terjadi kenaikan harga saham.

2. Respons negatif

Respons negatif merupakan suatu respons pasar saham yang mengindikasikan suatu perubahan yang kurang baik. Respons negatif ini mencakup perubahan-perubahan harga saham sebelum dan sesudah pengumuman KPU sebagai berikut:

(2.1) perubahan harga saham pada saat sebelum pengumuman KPU terjadi kenaikan harga saham tetapi setelah pengumuman KPU tidak terjadi kenaikan (harga saham tetap).

(2.2) perubahan harga saham pada saat sebelum pengumuman KPU terjadi penurunan harga saham dan setelah pengumuman KPU juga terjadi penurunan harga saham.

(2.3) perubahan harga saham pada saat sebelum pengumuman KPU tidak terjadi perubahan (harga saham tetap) tetapi setelah pengumuman KPU terjadi penurunan harga saham.

perubahan harga saham pada saat sebelum pengumuman KPU terjadi kenaikan harga saham dan selanjutnya setelah pengumuman KPU juga terjadi kenaikan harga saham.

3. Tanpa respons.

Tanpa respons merupakan suatu kondisi perubahan harga saham yang semula sebelum pengumuman mengalami suatu perubahan tetapi setelah pengumuman KPU tidak menunjukkan adanya perubahan harga saham. Status tanpa respons ini mencakup beberapa kondisi sebagai berikut:

(3.1) perubahan harga saham pada saat sebelum pengumuman KPU terjadi kenaikan harga saham tetapi setelah pengumuman KPU tidak terjadi perubahan (harga saham tetap atau tidak berubah).

(3.2) perubahan harga saham pada saat sebelum pengumuman KPU terjadi penurunan harga saham tetapi setelah pengumuman KPU tidak terjadi perubahan (harga saham tetap atau tidak berubah).

(3.3) harga saham pada saat sebelum pengumuman KPU tidak terjadi perubahan (harga saham tetap atau tidak berubah) dan setelah pengumuman KPU juga tidak terjadi perubahan (harga saham tetap atau tidak berubah).

III. Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan data harga saham pada tanggal 23 Juli 2009 (Lampiran 1) dan harga saham tanggal 24 Juli 2009 (Lampiran 2) diperoleh jumlah saham yang harganya mengalami kenaikan sehari sebelum pengumuman hasil pilpres oleh KPU yaitu sebanyak 18 perusahaan dari 38 perusahaan yang diteliti pergerakan harga sahamnya atau sebesar 47,37%. Sedangkan jumlah saham perusahaan yang mengalami penurunan harga saham sebanyak 9 perusahaan atau sebesar 23, 68% dan yang tidak mengalami perubahan harga saham sebanyak 11 perusahaan atau 28,95% (Lampiran 3).

Kedelapan belas perusahaan yang harga saham mengalami kenaikan sehari sebelum pengumuman hasil pilpres oleh KPU meliputi perusahaan dengan kode sebagai berikut: ASII, BBNI, BBRI, BMRI, BBKP, BDMN, SMGR, TINS, ITMG, TLKM, KLBF, WIKA, GGRM, INTP, BLTA, META, PGAS, dan

MEDC.

Sembilan perusahaan yang harga saham mengalami penurunan sehari sebelum pengumuman hasil pilpres oleh KPU meliputi perusahaan dengan kode sebagai berikut: ANTM, MNCN, UNSP, BRPT, UNVR, RAJA, INCO, TRUB, dan SMCB.

Sebelas perusahaan yang harga saham tidak mengalami perubahan atau harga saham tidak berubah sehari sebelum pengumuman hasil pilpres oleh KPU meliputi perusahaan dengan kode sebagai berikut: AALI, BBCA, PTBA, BUMI, BTEL, FREN, EXCL, JSMR, INDF, PYPA, dan ISAT.

Selanjutnya berdasarkan data harga saham tanggal 24 Juli 2009 (Lampiran 2) dan harga saham tanggal 27 Juli 2009 (Lampiran 4) diperoleh jumlah saham yang harganya mengalami kenaikan sehari setelah atau pasca pengumuman hasil pilpres oleh KPU yaitu sebanyak 17 perusahaan dari 38 perusahaan yang diteliti pergerakan harga sahamnya atau sebesar 44,74%. Sedangkan jumlah saham perusahaan yang mengalami penurunan harga saham sebanyak 9 perusahaan atau sebesar 23, 68% dan yang tidak mengalami perubahan harga saham sebanyak 12 perusahaan atau 31,58% (Lampiran 5).

Ketujuh belas perusahaan yang harga saham mengalami kenaikan sehari setelah pengumuman hasil pilpres oleh KPU meliputi perusahaan dengan kode sebagai berikut: BBNI, PTBA, ANTM, BUMI, ITMG, TLKM, UNSP, BRPT, JSMR, UNVR, INTP, BLTA, META, RAJA, INDF, INCO, dan ISAT.

Sembilan perusahaan yang harga saham mengalami penurunan sehari setelah pengumuman hasil pilpres oleh KPU meliputi perusahaan dengan kode sebagai berikut: ASII, BBRI, BMRI, BDMN, BTEL, FREN, GGRM, TRUB, dan PGAS.

Dua belas perusahaan yang harga saham tidak mengalami perubahan atau harga saham tidak berubah sehari setelah pengumuman hasil pilpres oleh KPU meliputi perusahaan dengan kode sebagai berikut: AALI, BBCA, BBKP, SMGR, TINS, EXCL, MNCN, KLBF, WIKA, PYPA, SMCB, dan MEDC.

Berdasarkan perubahan harga saham sehari sebelum dan pasca pengumuman hasil pilpres oleh KPU yang disajikan dalam Lampiran 3 dan Lampiran 5, diketahui bahwa terjadi penurunan dari kenaikan harga saham di pasar saham, yaitu dari 47,37% sehari sebelum pengumuman KPU berubah menjadi 44,74% setelah pengumuman KPU, yaitu terjadei penuruna sebesar 2,63%. Selain itu tidak terjadi perubahan terhadap penurunan jumlah saham yang diperdagangkan antara sebelum dan sesudah pengumuman KPU yaitu tetap sebesar 23,68%. Sebaliknya terjadi peningkatan jumlah saham yang tidak mengalami perubahan antara sebelum pengumuman KPU yaitu sebesar 28,95% meningkat menjadi 31,58% setelah pengumuman KPU atau mengalami kenaikan jumlah saham yang harga saham tetap sebesar 2,63%.

Berdasarkan hasil analisis tersebut diketahui bahwa perdagangan saham tidak berubah menjadi lebih baik pasca pengumuman pilpres oleh KPU, bahkan terjadi penurunan dari jumlah saham yang semula mengalami kenaikan, yaitu terjadi penurunan harga saham sebesar 2,63%. Dengan kata lain, bahwa pengumuman hasil pilpres oleh KPU tidak sesuai dengan harapan pasar saham. Hal ini dikarenakan pasca pengumuman masih meninggalkan banyak masalah sehingga menyebabkan terjadinya perpanjangan masa ketidak pastian yang sangat tidak diharapkan oleh para pihak yang aktif dalam perdagangan saham.

Walaupun demikian, kondisi global yang kian hari kian membaik sangat membantu sekali dalam peniadaan atau mengurangi pengaruh negatif dari kondisi ketidak pastian yang terjadi secara internal tersebut.

Respons pasar saham yang mungkin terjadi pasca pengumuman pilpres oleh KPU dapat berupa: (1) respons positif, (2) respons negatif , dan (3) respons nol atau tanpa respons. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa besarnya nilai respon positif pasca pengumuman KPU adalah sebesar: 6 + 6 + 5 = 17 dari 38. Nilai besarnya respons positif ini adalah sebesar = 17/38 x 100% = 44,74%. Besarnya nilai respons negatif adalah 6 + 1 + 2 = 9 dari 38, yaitu sebesar 23,68% dan besarnya nilai respons nol atau tanpa respons adalah 6 + 2 + 4 = 12 dari 38, yaitu sebesar 31,58%.

Nilai respons positif pasar saham pasca pengumumam pilpres oleh KPU yang nilainya kurang dari 50%, yaitu hanya 44,74% tersebut mengindikasikan bahwa pasar saham kurang memberikan respons positif yang cukup kuat untuk perbaikan kondisi pasar saham akibat dari pengumuman KPU. Respons positif yang terjadi masih tergolong rendah untuk dapat memperbaiki kondisi pasar saham.

IV. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Peristiwa bersejarah berupa pengumumam hasil pilpres oleh KPU tanggal 25 juli 2009 tidak mempengaruhi kenaikan harga saham jika dibandingkan antara perubahan harga saham sebelum dan setelah pengumuman KPU.

2. Terjadi penurunan perubahan kenaikan harga saham antara sebelum dengan sesudah pengumuman KPU sebesar 2,63%.

3. Tidak terjadi respons positif yang cukup berarti dari pasar saham pasca pengumuman pilpres oleh KPU.

4. Peran perbaikan kondisi ekonomi global sangat membantu dalam mendorong perdagangan pasar saham di Indonesia dan mengurangi efek negatif dari perpanjangan ketidak pastian pasca pengumuman KPU.


Lampiran:


Lampiran-lampiran akan segera disusulkan.

No comments:

Post a Comment